Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog Artikel & Materi .Setelah sebelumnya telah kita bahas tentang Pengertian, Hukum, dan Macam-Macam Zakat, pada kesempatan ini akan kita bahas tentang siapa orang-orang yang berhak menerima zakat itu? Baiklah mari kita bahas selengkapnya.
Orang atau golongan yang berhak menerima zakat disebut dengan mustahiq zakat. Terdapat 8 golongan mustahiq zakat sebagaiman firman Allah dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60, yaitu :
Orang atau golongan yang berhak menerima zakat disebut dengan mustahiq zakat. Terdapat 8 golongan mustahiq zakat sebagaiman firman Allah dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60, yaitu :
Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dari ayat di atas dapat disimpulkan bahwa yang berhak menerima zakat yaitu:
1. Fakir
Yaitu orang tidak mempunyai harta atau tenaga untuk berusaha untuk memenuhi penghidupan atau kebutuhan sehari-harinya. Contoh : orang yang sudah lanjut usia yang tidak mampu untuk bekerja lagi.
2. Miskin
Yaitu orang yang dapat bekerja dan memiliki penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Amil
Amil atau pengurus zakat yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf
Yaitu orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah, orang yang dijinakkan hatinya untuk kepentingan Islam , dan orang kafir yang ada harapan untuk masuk Islam.
5. Riqob
Yaitu untuk memerdekakan atau membebaskan budak, sehingga ia tak ada ikatan lagi dengan tuannya, serta mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Gharim
Yaitu orang berhutang, orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dapat dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Sabilillah
Sabilillah (Untuk Jalan Allah) yaitu untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslimin seperti pembangunan musholla, masjid, pesanteren, termasuk orang-orang yang berjuang di jalan Allah, seperti para ulama, ustadz, ustadzah yang mengajarkan ilmu agama di pesantren, musholla, dll.
Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. Ibnu Sabil
Yaitu orang yang kehabisan ongkos di perjalanan (yang bukan maksiat) dan tidak bisa mempergunakan hartanya, sehingga mengalami kesusahan.
Demikian artikel tentang 8 Golongan Yang Berhak Untuk Menerima Zakat (Mustahiq) yang dapat kami bagikan. Semoga bermanfaat..